Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah atau disingkat dengan PKKS merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.
Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah atau disingkat dengan PKKS merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.
Upacara bendera
merupakan salah satu kegiatan penting yang sering dilakukan di sekolah.
Umumnya, upacara bendera dilaksanakan pada hari Senin dan hari-hari tertentu,
seperti peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Meskipun sudah sering dilakukan,
namun tidak sedikit pelajar yang belum mengerti tujuan upacara
bendera itu sendiri.
Daftar Nama Pengawas jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Tempat Tugas Pengawasan berdasarkan Keputusan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro:
Nomor |
: 824/1932/412.201/2021 |
Tanggal |
: 14 Oktober 2021 |
NO |
NAMA |
TGL
LAHIR |
NIP |
TUGAS
PENGAWAS |
PENSIUN |
1 |
Drs. Amprih, M.Si. |
05-10-1961 |
196110051982011010 |
Temayang |
05-10-2021 |
2 |
H. M. Dari, S.Pd. |
10-10-1961 |
196110101987031027 |
Balen |
10-10-2021 |
3 |
Drs. H. Harmidi |
09-11-1961 |
196111091983031014 |
Dander |
09-11-2021 |
4 |
Drs. H. Lasiman, M.Pd. |
11-12-1961 |
196112111982011008 |
Purwosari |
11-12-2021 |
5 |
Drs. H. Sucipto, M.Pd. |
06-01-1962 |
196201061982011006 |
Bojonegoro |
06-01-2022 |
6 |
Drs. Yatman, M.M. |
07-01-1962 |
196201071981011002 |
Kepohbaru |
07-01-2022 |
Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 1179/BAN-SM/SK/2021 tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021.
Menetapkan Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 15 November 2021 tentang persetujuan Hasil Verifikasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021;
Daftar Nama Penilik PAUD Non Formal dan Pembagian Tugas Penilik PAUD Non Formal berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro:
Nomor |
: 824/1968/412.201/2021 |
Tanggal |
: 22 Oktober 2021 |
Nomor |
: 824/1542/412.201/2021 |
Tanggal |
: 1 September 2021 |
Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Hari Ayah lahir
atas prakarsa paguyuban Satu Hati, lintas agama dan budaya yang bernama
Perkumpulan Putra Ibu Pertiwi (PPIP).
BAB II
POKOK KEBIJAKAN KEARSIPAN
Pasal 2
(1) Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro meliputi :
a.
Arsip
dinamis terdiri atas :
-
Arsip
aktif yaitu arsip yang masih dipergunakan secara langsung dan terus menerus
dalam proses pelaksanaan tugas;
-
Arsip
inaktif yaitu arsip yang tidak lagi dipergunakan secara langsung dalam
pelaksanaan tugas.
b.
Arsip
status
(2) Arsip dinamis aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di unit pengolah.
(3) Arsip dinamis inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di unit kearsipan.
(4) Arsip statis disimpan di Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bojonegoro.