BAB II
POKOK KEBIJAKAN KEARSIPAN
Pasal 2
(1) Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro meliputi :
a.
Arsip
dinamis terdiri atas :
-
Arsip
aktif yaitu arsip yang masih dipergunakan secara langsung dan terus menerus
dalam proses pelaksanaan tugas;
-
Arsip
inaktif yaitu arsip yang tidak lagi dipergunakan secara langsung dalam
pelaksanaan tugas.
b.
Arsip
status
(2) Arsip dinamis aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di unit pengolah.
(3) Arsip dinamis inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di unit kearsipan.
(4) Arsip statis disimpan di Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bojonegoro.
Pasal 3
(1) Pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksankan kegiatan-kegiatan Tata Kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
(2) Tata Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai perkembangan dan kemajuan teknologi melalui modernisasi sistem kearsipan.
(3) Pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tata Kearsipan melalui Kantor Arsip dan Perpustakaan.
Sedangkan Penerapan dalam pelaksanaan tata persuratan dalam penulisan Kode surat, misalnya kode Wilayah Kelompok Dinas Pendidikan, pada Sekolah Dasar (SD) Negeri misalnya di Kecamatan Ngasem
Contoh penulisan surat SD Negeri Tambakrejo I:
800 merupakan kode klasifikasi masalah Kepegawaian
023 merupakan nomor urut pada agenda surat
412 menunjukkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
201 menunjukkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
2 menunjukkan SD Negeri
673 menunjukkan nomor urut SD Negeri Tambakrejo I
2021 menunjukkan tahun atau tahun 2021
Download Peraturan Bupati Bojonegoro No 30 Tahun 2010 tentang Tata Kearsipan, dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar