Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peruhan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3) bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersadarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) diubah.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Nasional Pendidikan ini . Standar Nasional Pendidikan berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dinyatakan pula dalam Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 bahwa Standar kompetensi lulusan pada
pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan
anak usia dini. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini
difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: a) nilai agama dan
moral; b) nilai Pancasila; c) fisik motorik; d) kognitif; e) bahasa; dan f)
sosial emosional.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang
Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa Standar kompetensi lulusan
pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: a) persiapan
Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;b) penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan c) penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi
Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada: a)
persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) pengetahuan untuk meningkatkan
kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan
lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: a)
persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) keterampilan untuk meningkatkan
kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan: a) persiapan Peserta
Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-niiai Pancasila; dan c) pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap
untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Standar Nasional Pendidikan pada
Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. Terkait Kerangka dasar
kurikulum dan struktur kurikulum, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun
2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan, menyatakan bahwa Kerangka dasar kurikulum dan struktur
kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. Khusus untuk
muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri dilaksanakan setelah
berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pembinaan ideologi Pancasila. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh
kementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan
kerangka dasar kurikulum danstruktur kurikulum.
Kurikulum sebagaimana pada Jenjang
Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan
tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila
juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan
oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan
ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Kurikulum disusun sesuai dengan
Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b) nilai Pancasila; c)
peningkatan akhlak mulia; d) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta
Didik; e) keragaman potensi daerah dan lingkungan; f) tuntutan pembangunan
daerah dan nasional; g) tuntutan dunia kerja; h) perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni; i) agama; j) dinamika perkembangan global; dan k)
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 wajib memuat:
a) pendidikan agama; b) pendidikan Pancasila; c) pendidikan kewarganegaraan; d)
bahasa; e) matematika; f) ilmu pengetahuan alam; g) ilmu pengetahuan sosial; h)
seni dan budaya; i) pendidikan jasmani dan olahraga; j) keterampilan/ kejuruan;
dan k) muatan lokal.
Muatan bahasa meliputi: a) bahasa
Indonesia; b) bahasa daerah; dan c) bahasa asing. Muatan kurikulum berupa
pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan dan Bahasa
Indonesia dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib: a) pendidikan agama; b)
pendidikan Pancasila; dan c) bahasa Indonesia.
Muatan kurikulum berupa matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan social, seni dan budaya, pendidikan
jasmani dan olahraga, keterampilan/ kejuruan dan muatan lokal serta bahasa
daerah dan bahasa asing dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam
bentuk: a) mata pelajaran; b) modul; c) blok; dan/atau d) tematik.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: a) agama; b) Pancasila; c) kewarganegaraan; dan d) bahasa Indonesia. Kurikulum pendidikan tinggi dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mata kuliah dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.
Terkait Akreditasi, Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 menyatakan bahwa Akreditasi oleh
Pemerintah Pusat dilakukan terhadap: a) Satuan Pendidikan anak usia dini; b)
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah; c) program
pendidikan kesetaraan; d) Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
e) program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. Hasil dari akreditasi
oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi. Dalam
hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah diiakukan
akreditasi oleh lembaga mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan
akreditasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat
diatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah
atau PP Nomor 4 tahun 2022 menyatakan bahwa Akreditasi oleh Pemerintah
Pusat dilaksanakan oleh: a) suatu badan standardisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang
Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan b) Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi. Badan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan mempunyai tugas: a)
mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; b)
memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;
c) melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional
berdasarkan hasil akreditasi kepada Menteri; d) mengembangkan Standar Nasional
Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan
secara nasional sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh
Menteri; dan c) memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah
Daerah terhadap hasil pemantauan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan. Dalam menjalankan tugas, badan bersifat mandiri dan profesional.
Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan dapat memiliki perwakilan di tingkat
provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
badan diatur dengan Peraturan Menteri. Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar