20 April 2022

Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022


Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Nomor: 113/BAN-SM/SK/2022
Tentang
Prosedur Operasional Standar
Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 

Keputusan yang ditetapkan sebagai berikut:

PERTAMA :

Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

KEDUA :

Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.

KETIGA :

POS Akreditasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.

 

Pilar Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan slogan:

Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu.

 Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu terdiri atas 4 pilar:

Pilar Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha mengembangkan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan reliabel dengan mengacu pada hasil-hasil riset dari berbagai pakar, baik Nasional maupun Internasional tentang sekolah efektif, benchmarking akreditasi Internasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturanperaturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung, Kesimpulan Penilaian, dan Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor, dan memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya.


Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme asesor, BAN-S/M diantaranya mensyaratkan pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan komputer. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan halhal lain yang terkait dengan Akreditasi.


Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Melalui POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi, Asesor dan Kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam Pilar Ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.


Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) untuk menyederhanaan proses pelaksanaan akreditasi dan sebagai sistem basis data yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok Pendidikan Kemendikbud dan data Pendidikan Madrasah (Education Management Information System) Kementerian Agama, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessible), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.
 

Sistematika POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022

POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

  • Kata Pengantar
  • Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah No. 113/BAN-SM/SK/2022 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022
  • Daftar Isi
  • Daftar Format
  • Alur proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
  • Langkah Ke-1: Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi
  • Langkah Ke-2: Asesmen Kecukupan Visitasi dan Penugasan Asesor
  • Langkah Ke-3: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  • Langkah Ke-4: Validasi dan Verifikasi hasil Visitasi
  • Langkah Ke-5: Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi
  • Langkah Ke-6: Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
  • Langkah Ke-7: Pengumuman hasil akreditasi
  • Langkah Ke-8: Penerbitan sertifikat Akreditasi dan rekomendasi

Proses akreditasi sekolah dan madrasah dilakukan dengan 8 tahap. Setiap tahap dijelaskan hal berikut:
  • Rasional
  • Tujuan
  • Ruang Lingkup
  • Tanggung Jawab dan Wewenang
  • Langkah kegiatan
  • Waktu dan tempat
  • Dokumen yang diperlukan
  • Hasil

 

Pelajari Naskah POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022, unduh di bawah ini: 


Unduh juga dengan klik link di bawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar