Terkait dengan hari libur Nasional dan juga cuti bersama, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan terkait dengan lebaran Idul Fitri.
Pengumuman yang dilakukan tersebut terkait dengan penambahan
hari dalam cuti bersama dalam rangka memperingati salah satu hari besar
keagamaan yaitu Idul Fitri 1443 H.
Adapun Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang: "Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022"
Disebutkan dalam pengumuman resmi dari pemerintah tersebut bahwa hari libur Nasional dan cuti bersama untuk Idul Fitri yaitu pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022 yang akan datang.
Untuk mengetahui SKB 3 Menteri terbaru mengenai hari libur Nasional dan cuti bersama, maka dapat dilakukan download file dalam format PDF link di sini.
Lebih lanjut, berikut merupakan isi dari SKB 3 Menteri hasil dari keputusan Menag, Menaker, dan Men Pan-RB sesuai yang dikutip dari laman resmi setkab.go.id berikut ini:
Libur Nasional:
-1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
-1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
-28 Februari : Isra Miraj Nabi Muhammad saw.
-3Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
-15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
-1 Mei : Hari Buruh Internasional
-2-3 Mei : Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah
-16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
-26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
-1 Juni : Hari Lahir Pancasila
-9 Juli : Hari Raya Idul adha 1443 Hijriah
-30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
-17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
-8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
-25 Desember : Hari Raya Natal
Sedangkan terkait dengan jadwal atau tanggal cuti bersama seperti yang telah ditetapkan yaitu jatuh pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022 memperingati Idul Fitri
Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa penetapan
tanggal atau jadwal libur Nasional dan cuti bersama di Indonesia disesuaikan dengan beberapa hal yang dibahas.
Beberapa hal yang menjadi dasar menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama di Indonesia ialah hari besar keagamaan dan hari-hari besar kenegaraan yang diperingati.
Untuk lebih lengkapnya maka dapat diunduh atau dilakukan download SKB 3 Menteri terbaru dengan menggunakan link sebagai berikut ini:
Klik Link Download SKB 3 Menteri di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar